Buruh Kerja Puluhan Tahun Berkontrak Kerja Sepihak
MEDAN – Ribuan buruh dengan masa kerja puluhan tahun di sejumlah Pabrik di Kabupaten Deli Serdang, menyatakan dukungannya terhadap komitmen Pemerintah Sumatera Utara, untuk membatasi penggunaan tenaga alih daya (outsourcing), dalam kegiatan produksi inti perusahaan.
Dukungan itu disampaikan Tarmizi Musfar, Aliansi Buruh Sunggal Kabupaten Deli Serdang, saat menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara, Kamis (31/10/2013).
Menurut Tarmizi, pihaknya mendukung komitmen tersebut karena sampai hari ini, terdapat puluhan perusahaan yang masih mempekerjakan ribuan buruh, dengan perjanjian sepihak yang dibuat perusahaan. Termasuk perusahaan yang tergolong Penanaman Modal Asing (PMA).
Tarmizi mengaku, ribuan buruh di puluhan perusahaan itu, kesulitan untuk melakukan perlawanan. Di samping karena takut kehilangan pekerjaan, buruh juga sulit menyalurkan aspirasinya karena ketiadaan serikat buruh/pekerja di perusahaan tersebut.
“Setidaknya ada 10 perusahaan di kawasan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, yang buruhnya sudah melaporkan pada kita. Jumlah buruhnya mencapai ribuan. Kontraknya jelas-jelas tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Ada perusahaan pengolahan karet, perusahaan makanan, dan perusahaan furniture hingga perusahaan material bangunan,” jelasnya.
Tarmizi mengaku, pihaknya sudah melakukan advokasi secara mandiri kepada ribuan buruh tersebut. Namun pengusahanya tidak menggubris, dan bahkan memberikan ancaman kepada para pekerjanya.
“Kita sudah laporkan kondisi ini ke Pengadilan, dan sudah diputuskan, bahwa kontrak kerja sepihak itu, batal demi hukum. Tapi pengusahanya kepala batu. Sementara posisi buruh semakin sulit, karena preman mulai masuk ke dalam pabrik, dan mengancam para pekerja," kata dia.
"Kita pun sulit mengorganisir, karena perusahaan melarang pekerjanya mendirikan serikat. Dengan adanya komitmen pemerintah ini, kami berharap persoalan ini segera tuntas. Kita tidak ingin pengusahanya berhadapan dengan hukum, tapi penuhilah hak-hak pekerjanya yang sudah puluhan tahun itu,” tutupnya. (wdi)
Dukungan itu disampaikan Tarmizi Musfar, Aliansi Buruh Sunggal Kabupaten Deli Serdang, saat menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara, Kamis (31/10/2013).
Menurut Tarmizi, pihaknya mendukung komitmen tersebut karena sampai hari ini, terdapat puluhan perusahaan yang masih mempekerjakan ribuan buruh, dengan perjanjian sepihak yang dibuat perusahaan. Termasuk perusahaan yang tergolong Penanaman Modal Asing (PMA).
Tarmizi mengaku, ribuan buruh di puluhan perusahaan itu, kesulitan untuk melakukan perlawanan. Di samping karena takut kehilangan pekerjaan, buruh juga sulit menyalurkan aspirasinya karena ketiadaan serikat buruh/pekerja di perusahaan tersebut.
“Setidaknya ada 10 perusahaan di kawasan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, yang buruhnya sudah melaporkan pada kita. Jumlah buruhnya mencapai ribuan. Kontraknya jelas-jelas tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Ada perusahaan pengolahan karet, perusahaan makanan, dan perusahaan furniture hingga perusahaan material bangunan,” jelasnya.
Tarmizi mengaku, pihaknya sudah melakukan advokasi secara mandiri kepada ribuan buruh tersebut. Namun pengusahanya tidak menggubris, dan bahkan memberikan ancaman kepada para pekerjanya.
“Kita sudah laporkan kondisi ini ke Pengadilan, dan sudah diputuskan, bahwa kontrak kerja sepihak itu, batal demi hukum. Tapi pengusahanya kepala batu. Sementara posisi buruh semakin sulit, karena preman mulai masuk ke dalam pabrik, dan mengancam para pekerja," kata dia.
"Kita pun sulit mengorganisir, karena perusahaan melarang pekerjanya mendirikan serikat. Dengan adanya komitmen pemerintah ini, kami berharap persoalan ini segera tuntas. Kita tidak ingin pengusahanya berhadapan dengan hukum, tapi penuhilah hak-hak pekerjanya yang sudah puluhan tahun itu,” tutupnya. (wdi)
Sabtu, 02 November 2013
Analisis: Sistem Tenaga alih daya atau outsourcing membuat para tenaga kebingungan karena dalam hal ini yang mendapat kerugian hanya tenaga kerja.Terdapat puluhan perusahaan yang masih mempekerjakan ribuan buruh, dengan perjanjian sepihak yang dibuat perusahaan. Termasuk perusahaan yang tergolong Penanaman Modal Asing. para buruh kesulitan untuk melawan karena mereka takut terancam akan kehilangan pekerjaan dan banyak pula perusahaan yang sengaja menyewa preman untuk mengawasi dan tak jarang mengancam para buruh dan situasi pula yang mambuat para buruh takut untuk menyampaikan aspirasi mereka. diharapkan dengan pemerintah dapat mengatasi persoalan ini dengan tuntas, dengan memenuhi hak-hak mereka. Tanpa harus melibatkan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar