Sabtu, 02 November 2013

Tulisan 8

Jokowi: UMP Berlaku Meski Buruh Tak Hadiri Rapat


JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp2.441.301,74. UMP ini jauh lebih rendah dari tuntutan buruh sebesar Rp3,7 juta.

Oleh karena itu, Jokowi menilai seharusnya pengusaha tidak perlu melakukan penangguhan terkait kenaikan UMP DKI. "Kalau angka seperti itu masih ada penangguhan, kebangetan," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Menurut Jokowi, upah yang ditetapkan untuk daerah Jakarta ini merupakan keputusan final, setelah berlangsungnya rapat. Dia menjelaskan, upah ini yang harus dipatuhi, meskipun tidak semua elemen bisa hadir.

"Ini dari dewan pengupahan, berdasarkan rapat yang mereka lakukan tiga hari secara maraton dan tidak dihadiri oleh serikat pekerja oleh buruh. Kalau tahun lalu tidak dihadiri pengusaha, ini gantian, tidak dihadiri pekerja," tambah dia.

Sekadar informasi, terdapat 22 provinsi yang telah menentukan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yakni, provinsi yang telah menetapkan KHL adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, DKI Jakarta, Maluku, Riau, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sumatera Utara, Bali, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan NTT.

Sedangkan provinsi yang telah menetapkan UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, dan NTB. ()

Sabtu, 02 November 2013

Analisis: Upah Minimum Provinsi DKI  Rp2.441.301,74 Jakarta lebih rendah dari tuntutan buruh yaitu Rp. 3,7 juta. Namun menurut Gubernur DKI Jakarta Jokowi upah tersebut sudah keputusan final dan upah ini yang harus dipatuhi walaupun semua elemen ada yg tidak bisa hadir. jika perusahaan ada yang keberatan dengan UMP sebesar Rp. 2.441.301,47, menurut Jokowi itu kebangetan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar