Buruh Minta Minyak Wangi, HP & Pulsa Masuk KHL
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 sebesar Rp2.441.301,74. UMP ini jauh lebih rendah dari tuntutan buruh sebesar Rp3,7 juta per bulan.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan, tuntutan kenaikan gaji sebesar 50 persen menjadi Rp3,7 juta untuk wilayah DKI Jakarta dirasa cukup rasional karena penetapan mekanismenya benar. Menurut dia, penentuan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini tidak sesuai.
"Penetapan UMP dan UMK tidak tepat karena UMP ditentukan bupati dan hasil survei KHL, item survei tidak sesuai dengan keadaan. Kan di dalam Undang-Undang Nomor 13 melihat proyeksi inflasi dan produktivitas, dan kami lihat selama ini banyak masalah didiamkan tanpa solusi oleh pemerintah," ungkap Rusdi, saat diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
"Misalnya sewa rumah Rp600 ribu sampai Rp1 juta per bulan, tapi ini (ditetapkan) cuma Rp500 ribu. Lalu transportasi Rp600 ribu, selama ini cuma dihitung Rp210 ribu," sambungnya.
Menurut Rusdi, ada beberapa item buruh yang juga tidak masuk KHL, contohnya jaket, kipas angin, televisi, bedak, minyak wangi, handphone, termasuk pulsa. "Item itu kalau ditambah jadi besar. Padahal selama ini survei Oktober itu dijadikan upah tahun depan. Itu enggak riil untuk survei tahun ini," tuturnya.
Sekadar informasi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjelaskan, upah minimum hanya merupakan pengaman sosial (social safety net). Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
()
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan, tuntutan kenaikan gaji sebesar 50 persen menjadi Rp3,7 juta untuk wilayah DKI Jakarta dirasa cukup rasional karena penetapan mekanismenya benar. Menurut dia, penentuan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini tidak sesuai.
"Penetapan UMP dan UMK tidak tepat karena UMP ditentukan bupati dan hasil survei KHL, item survei tidak sesuai dengan keadaan. Kan di dalam Undang-Undang Nomor 13 melihat proyeksi inflasi dan produktivitas, dan kami lihat selama ini banyak masalah didiamkan tanpa solusi oleh pemerintah," ungkap Rusdi, saat diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
"Misalnya sewa rumah Rp600 ribu sampai Rp1 juta per bulan, tapi ini (ditetapkan) cuma Rp500 ribu. Lalu transportasi Rp600 ribu, selama ini cuma dihitung Rp210 ribu," sambungnya.
Menurut Rusdi, ada beberapa item buruh yang juga tidak masuk KHL, contohnya jaket, kipas angin, televisi, bedak, minyak wangi, handphone, termasuk pulsa. "Item itu kalau ditambah jadi besar. Padahal selama ini survei Oktober itu dijadikan upah tahun depan. Itu enggak riil untuk survei tahun ini," tuturnya.
Sekadar informasi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjelaskan, upah minimum hanya merupakan pengaman sosial (social safety net). Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
()
sumber: http://economy.okezone.com/read/2013/11/02/320/890916/buruh-minta-minyak-wangi-hp-pulsa-masuk-khl
Sabtu, 02 November 2013
Analisis: Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 sebesar Rp2.441.301,74 jauh lebih rendah dari tuntutan parah buruh, karena Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi tuntutan para buruh yang meminta kenaikan Rp. 3,7 juta per bulan atau sebesar 50 persen nya untuk wilayah Jakarta dirasa cukup rasional karena penetapan mekanismenya benar. namun menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar upah minimum hanya pengaman sosial dan hanya berlaku pada pekerja yang belum menikah dan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar