KOPERASI
Pengurus
koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi suksesnya koperasi
sebagai badan usaha atau perusahaan baik dari aspek organisasi/kelembagaan
maupun aspek usaha. Berdasarkan hasil kerja lapangan masih banyak yang belum
memahami benar-benar: kedudukan, fungsi, tugas,wewenang dan tanggung jawab. Hal
ini dapat pahami, karena kebanyakan pengurus dipilih berdasarkan pada kualitas
moral seperti kejujuran dan pengaruh pada lingkungannya, belum didasarkan atas
keterampilan dan kemampuan seseorang untuk mengelola suatu organisasi badan
usaha, khususnya koperasi. Namun demikian para anggota koperasi pada umumnya
menyadari bahwa pengurus harus dipilih dari orang-orang yang mempunyai itikad
baik, serta memiliki komitmen dan berani membangun dan mengembangkan
koperasinya sesuai yang diharapakan/ dicita-citakan bersama. Undang-Undang No.
25 tahun 1992 tentang perkoperasian hanya merumuskan secara garis besar
kedudukan, persyaratan, tugas,wewenang dan tanggung jawab pengurus.
TUGAS
1.
Membuat/menetapkan
kebijakan organisasi/kelembagaan koperasi
Ø Dalam
melakasanakan tugas sesuai fungsi nya harus berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu undang-undang tentang perkoperasian,
anggaran dasar, anggran rumah tangga dan peraturan khusus serta keputusan rapat
anggota.
Ø Dalam menetapkan
kebijakan, berdasarkan pada keputusan rapat anggota dan dibuat secara tertulis
sebagai surat keputusan pengurus (pengaturan khusus)
Ø Dalam menyusun
peraturan khusus pengurus dapat minta pertimbangan/saran dari manajer/karyawan
atau pengawas karena sebagai pelaksana dari peraturan khusus tersebut adalah manajer,karyawan
dan anggota, sedangkan pengawas akan melaksanakan monitoring sebagai sarana
untuk melakukan evaluasi.
2.
Mengangkat
/ memberhentikan manajer / karyawan
Ø Bagi koperasi
yang sudah berkembang maju, maka tugas pengurus ialah mengangkat
manajer/karyawan yang memenuhi persyaratan sesuai bidang btugas yang akan
dilimpahkan.
Ø Pengangkatan
manajer/karyawan melalui proses seleksi dan uji kompetensi bisa ditahapkan
melalui proses percobaan , apabila sudah memenuhi syarat ditetapakn dengan
surat keputusan pengurus.
3.
Menerima
dan memproses calon anggota
4.
Melayani
kepentingan anggota
5.
Menyelenggarakan
pendidikan, pelatihan dan penyuluhan koperasi
6.
Menyelenggarakan
pencatatan pada buku-buku administrasi organisasi maupun usaha.
7.
Menyelenggarakan
rapat pengurus
WEWENANG
Wewenang
yaitu memberikan apa yang ada pada diri kita pada orang lain, baik berupa
pengaruh, posisi, kekuasaan maupun kesempatan. Dengan kata lain weweng bisa
berarti memiliki kemampuan melihat potensi yang dimiliki orang lain, membagi
pengetahuan dan pengalaman serta menunjukkan kepercayaan yang penuh dan ikhlas,
dan perlu dicatat memberi wewenang tidak sama dengan memberikan sebuah benda.
Memberi suatu wewenang merupakan salah
satu tanggung jawab pengurus terhadap perkembangan dan kemajuan koperasi dimasa
depan. Memberi wewenang kepada orang lain dalam hal ini dari pengurus kepada
staf/manajer/karyawan karena akan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Wewenang yang diberikan tersebut diharapkan mampu mencapai suatu keberhasilan
dalam kehidupan pribadi maupun dalam pekerjaan, karena kunci utama dalam
pekerjaan adalah bekerjasama dengan orang lain, bisnis/pekerjaan apapun bila
tidak ada kerjasama dalam suatu organisasi tidak akan berjalan dengan lancar.
TANGGUNG
JAWAB
Dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi telah mencantumkan ketentuan
umum untuk menjamin ketertiban berorganisasi, karena fungsi, tugas dan tata
kerja perangkat organisasi sudah dimuat didalamnya. UU Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, bahwa
koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang
maju,adil dan makmur yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 dalam tata
perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonom, bahwa koperasi perlu lebih membangun
dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi
sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional, bahwa pembangun
koperasi merupakan tugas dan tanggung
jawab pemerintah dan seluruh rakyat.
Ada
2 bidang utama yang menjadi tanggung jawab pengurus
1.
Bidang
Organisasi dan Kelembagaan
2.
Bidang
Usaha dan Bisnis
Tanggung
jawab dalam koperasi tidak luput dari peran serta anggota pengurus koperasi.
Tanggung jawab dalam koperasi adalah hal yang paling utama karena untuk meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Apabila tanggung jawab koperasi itu
tidak ada maka tidak ada masyarakat yang akan percaya terhadap koperasi.
Anggaran Dasar/
Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Pendirian
koperasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang bersepakat bergabung,
mengelola kegiatan dan kepentingan ekonomianya didalam wadah koperasi. Selanjut
nya dirumuskan dalam bentuk Anggran Dasar (AD)dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
AD/ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi, yang menjadi pedoman bagi
semua pihak yang terikat dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata
kehidupan organisasi maupun usaha.
Pedoman
Penyusunan
Dari
ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992 dan Pasal 6 peraturan
pemerintah Nomor 4, dari kedua ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, AD
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan dalam pendirian koperasi, khususnya
koperasi yang mendapat pengakuan/pengesahan dari pemerintah. AD yang sudah
disahkan tersebut, menjadi pedoman dan pegangan utama untuk menyusun
peraturan-peraturan koperasi bersangkutan. Dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor
25 tahun 1992 yang berwenang menetapkan AD koperasi adalah Rapat Anggota.
Tujuan
Penyusunan
1.
Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara
teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan
kedudukan nya kuat secara hukum.
2.
Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan
pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen usaha, dan
keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi
3.
Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan
organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan, baik oleh anggota, pengurus,
pengawas, dan pengelola koperasi.
4.
Menjadi dasar penyusunan peraturan dan
ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
koperasi.
Ruang Lingkup
· Anggaran Dasar koperasi
memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan
koperasi dan harus disusun secara ringkas,singkat,jelas, dan mudah dimengerti
oleh siapapun.
· Anggaran Rumah
Tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah
tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lanjut dari AD
· Ketentuan pokok
yang dimuat dalam Anggaran Dasar Meliputi:
a. Organisasi
a. Organisasi
b. usaha
c. modal
d. manajemen/pengelolaan
· Pengaturan organisasi
memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Daftar nama pendiri
1. Daftar nama pendiri
2.Nama dan tempat kedudukan
3. maksud dan tujuan
4. Keanggotaan
5. perangkat Organisasi
6. Rapat-rapat, termasuk rapat anggota
7. Waktu pendirian
8. perubahan AD/ART dan pembubaran
9. Sanksi
· Pengaturan usaha
berisi hal-hal sebagi berikut:
1.
Kegiatan
usaha
2.
Pendapatan
3.
Sisa
Hasil Usaha (SHU) dan cara pembagiannya
4.
Tanggungan
5.
Tahun
buku
6.
Perikatan
usaha
· Pengaturan modal
mengandung hal-hal sebagai berikut:
1. Modal sendiri
1. Modal sendiri
2.modal pinjaman
3. modal penyertaan
· Pengaturan
pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Wewenang, hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab
1. Wewenang, hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab
2. hubungan kerja antar-pengurus serta antara
pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
3. hubungan kerja antara pengurus, pengawas, dan
pengelola koperasi dengan pihak ketiga/luar
4. laporan pertanggungjawaban pengurus, pengawas,
dan pengelola koperasi
5. laporan keuangan
Cara Penyusunan
1.
AD/ART koperasi disusun oleh mereka yang akan
mendirikan koperasi
2.
AD/ART dibahas dan diputuskan dalam rapat
pembentukan koperasi,
3.
Dalam penyusunan
AD/ART koperasi, hal-hal berikut ini harus diperhatikan
*isi atau materi yang dituangkan dalam AD/ART harus
sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan
*setiap ketentuan yang dituangkan dalam AD/ART harus
dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan oleh para anggota, pengurus, pengawas,
dan pengelola.
*mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi
menyusun, menyepakati dan menyetujui isi atau materi yang dituangkan dalam
Anggaran Dasar koperasi dan selanjut nya disahkan oleh rapat pembentukan
koperasi atau rapat pengesahan perubahan AD/ART
koperasi. Apabila dipandang perlu, rapat pembentukan koperasi sekaligus
dapat menyusun, menyepakati, dan menyetujui isi ART
*penyusunan Anggaran Dasar dapat dikuasakan kepada
beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat Pembentukan
Koperasi. Selanjutnya, yang bersangkutan diberi kuasa untuk menandatangani
Anggran Dasar, Mengurus serta menyelasaikan sampai memperoleh pengesahan Akta
pendirian koperasi sebagai badan hukum.
Terbentuknya
Koperasi di Indonesia:
A.
Koperasi
masa Orde lama
Memasuki era Pasca Kemerdekaan dan Orde Lama, ekonomi berkarakter kerakyatan
–kemudian di sebut dengan sosialisme Indonesia- menjadi falsafah dan
ideologi dasar perjuangan ekonomi yang dicanangkan
oleh para founding fathers negeri ini. Koperasi mendapatkan tempat yang terhormat dengan pencantuman dan penjelasan
dalam pasal 33 UUD 1945, bahwa koperasi menjadi satu-satunya lembaga ekonomi
yang sesuai bagi asas perekonomian negara. Koperasi didorong sebagai “soko guru
perekonomian” Indonesia, dimana perekonomian diharapkan tumbuh dari bawah
dengan kekuatan sendiri. Sayangnya, kondisi sosial politik tidak kondusif untuk
tumbuhnya ekonomi yang sehat, dan pembangunan koperasi pun tidak berjalan
B.
Koperasi
masa Orde baru
Pada era Orde Baru, perekonomian dimaknai dengan memacu pertumbuhan
ekonomi melalui industrialisasi berbagai sektor yang
mengacu pada model ekonomi pembangunan berdasar pada paham ekonomi neo-klasik
dan teori tahapan pembangunan Rostow. Koperasi ditempatkan sebagai mata rantai
pembangunan ekonomi rakyat. Dampak kebijakan itu, koperasi dirasakan justru mengalami pergeseran
nilai dan hakikatnya. Koperasi didorong kuat
oleh kebijakan politik, tetapi tanpa sosialisasi yang memadai sehingga
pendulum struktural lebih mencuat ketimbang kultural. Memasuki era Pasca Orde
Baru, peran koperasi sangat jelas terutama di saat krisis ekonomi berlangsung.
Wacana ekonomi kerakyatan kembali tampil ke permukaan, namun harus berhadapan
dengan kenyataan bahwa pencitraan koperasi berada di titik nadir. Stigmatisasi
terjadi, koperasi hanya menjadi jargon
politik, menjadi retorika program pembangunan, yang jauh panggang dari api.
Kebijakan untuk membangkitkan peran serta koperasi sering dimaknai dengan bantuan pendanaan yang berkarakter
”charity” Akibatnya muncul ketergantungan dan tidak
didorong untuk menjadi institusi yang mandiri. Banyaknya bantuan yang
disalurkan ke koperasi atau melalui pembentukan kelompok ekonomi, kian
mendorong pemahaman masyarakat yang keliru terhadap koperasi. Kita telah gagal
mendorong tumbuhnya koperasi sejati, keberadaan koperasi-koperasi mandiri yang
sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi hanyalah minoritas dari sekian
banyak koperasi semu, koperasi papan nama, dan koperasi plat merah atau
koperasi bentukan proyek semata.
Organisasi
sebagai suatu sistem
Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Menempatkan koperasi dalam posisi yang
sejati sebagai sistem sosial,seyognyanya dimulai dengan perhatian yang serius
terhadap pemyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia koperasi. Lembaga
pendidikan yang kokoh dan tangguh akan meniscayakan kinerja koperasi yang senyatanya
di masa depan. Untuk itu perhatian dan dukungan yang serius untuk tumbuhnya
institusi pendidikan koperasi yang bermutu harus menjadi perhatian kita bersama
dan menjadi agenda nasional
Proses
partisispasi anggota dalam manajemen koperasi
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
•
Anggaran
dasar
•
Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
•
Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
•
Pembagian
SHU
•
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Hanel, Alfred (1989) membagi partisipasi anggota
koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:
1.
Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini sering disebut
dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan
memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam
bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan
penyertaan modal (capital resources). Di samping itu,
para anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam
pengambilan keputusan (decision making), dan ikut serta
dalam mengawasi jalannya koperasi (control).
2. Partisipasi anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi
insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa
pelayanan yang diberikan koperasi (services)untuk menunjang berbagai kepentingannya,
seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain.
Mekanisme kerja
koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Orang-orang yang mendirikan dan yang
nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan
ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat
mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan
atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki
profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi
tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau
terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak
secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan
mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu
diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah
orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang
didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
Daftar
pustaka:
1.
Sitio,
Arifin dan Tamba, Halomoan.Koperasi:
Teori dan Praktik.Jakarta:Erlangga.2001
2.
Koermen.Manajemen Koperasi Terapan.Jakarta:Prestasi
Pustaka Publisher.2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar