Sabtu, 03 November 2012

KOPERASI


KOPERASI

Pengurus koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi suksesnya koperasi sebagai badan usaha atau perusahaan baik dari aspek organisasi/kelembagaan maupun aspek usaha. Berdasarkan hasil kerja lapangan masih banyak yang belum memahami benar-benar: kedudukan, fungsi, tugas,wewenang dan tanggung jawab. Hal ini dapat pahami, karena kebanyakan pengurus dipilih berdasarkan pada kualitas moral seperti kejujuran dan pengaruh pada lingkungannya, belum didasarkan atas keterampilan dan kemampuan seseorang untuk mengelola suatu organisasi badan usaha, khususnya koperasi. Namun demikian para anggota koperasi pada umumnya menyadari bahwa pengurus harus dipilih dari orang-orang yang mempunyai itikad baik, serta memiliki komitmen dan berani membangun dan mengembangkan koperasinya sesuai yang diharapakan/ dicita-citakan bersama. Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian hanya merumuskan secara garis besar kedudukan, persyaratan, tugas,wewenang dan tanggung jawab pengurus.

TUGAS
1.     Membuat/menetapkan kebijakan organisasi/kelembagaan koperasi
Ø Dalam melakasanakan tugas sesuai fungsi nya harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang-undang tentang perkoperasian, anggaran dasar, anggran rumah tangga dan peraturan khusus serta keputusan rapat anggota.
Ø Dalam menetapkan kebijakan, berdasarkan pada keputusan rapat anggota dan dibuat secara tertulis sebagai surat keputusan pengurus (pengaturan khusus)
Ø Dalam menyusun peraturan khusus pengurus dapat minta pertimbangan/saran dari manajer/karyawan atau pengawas karena sebagai pelaksana dari peraturan khusus tersebut adalah manajer,karyawan dan anggota, sedangkan pengawas akan melaksanakan monitoring sebagai sarana untuk melakukan evaluasi.
2.     Mengangkat / memberhentikan manajer / karyawan
Ø Bagi koperasi yang sudah berkembang maju, maka tugas pengurus ialah mengangkat manajer/karyawan yang memenuhi persyaratan sesuai bidang btugas yang akan dilimpahkan.
Ø Pengangkatan manajer/karyawan melalui proses seleksi dan uji kompetensi bisa ditahapkan melalui proses percobaan , apabila sudah memenuhi syarat ditetapakn dengan surat keputusan pengurus.
3.     Menerima dan memproses calon anggota
4.     Melayani kepentingan anggota
5.     Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan koperasi
6.     Menyelenggarakan pencatatan pada buku-buku administrasi organisasi maupun usaha.
7.     Menyelenggarakan rapat pengurus


WEWENANG
Wewenang yaitu memberikan apa yang ada pada diri kita pada orang lain, baik berupa pengaruh, posisi, kekuasaan maupun kesempatan. Dengan kata lain weweng bisa berarti memiliki kemampuan melihat potensi yang dimiliki orang lain, membagi pengetahuan dan pengalaman serta menunjukkan kepercayaan yang penuh dan ikhlas, dan perlu dicatat memberi wewenang tidak sama dengan memberikan sebuah benda. Memberi suatu wewenang  merupakan salah satu tanggung jawab pengurus terhadap perkembangan dan kemajuan koperasi dimasa depan. Memberi wewenang kepada orang lain dalam hal ini dari pengurus kepada staf/manajer/karyawan karena akan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Wewenang yang diberikan tersebut diharapkan mampu mencapai suatu keberhasilan dalam kehidupan pribadi maupun dalam pekerjaan, karena kunci utama dalam pekerjaan adalah bekerjasama dengan orang lain, bisnis/pekerjaan apapun bila tidak ada kerjasama dalam suatu organisasi tidak akan berjalan dengan lancar.

TANGGUNG JAWAB
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi telah mencantumkan ketentuan umum untuk menjamin ketertiban berorganisasi, karena fungsi, tugas dan tata kerja perangkat organisasi sudah dimuat didalamnya. UU  Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonom, bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional, bahwa pembangun koperasi merupakan tugas dan tanggung  jawab pemerintah dan seluruh rakyat.
Ada 2 bidang utama yang menjadi tanggung jawab pengurus
1.     Bidang Organisasi dan Kelembagaan
2.     Bidang Usaha dan Bisnis
Tanggung jawab dalam koperasi tidak luput dari peran serta anggota pengurus koperasi. Tanggung jawab dalam koperasi adalah hal yang paling utama karena untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Apabila tanggung jawab koperasi itu tidak ada maka tidak ada masyarakat yang akan percaya terhadap koperasi.


Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Pendirian koperasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang bersepakat bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonomianya didalam wadah koperasi. Selanjut nya dirumuskan dalam bentuk Anggran Dasar (AD)dan Anggaran Rumah Tangga (ART). AD/ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi, yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terikat dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.

Pedoman Penyusunan
Dari ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992 dan Pasal 6 peraturan pemerintah Nomor 4, dari kedua ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, AD mempunyai kedudukan yang sangat menentukan dalam pendirian koperasi, khususnya koperasi yang mendapat pengakuan/pengesahan dari pemerintah. AD yang sudah disahkan tersebut, menjadi pedoman dan pegangan utama untuk menyusun peraturan-peraturan koperasi bersangkutan. Dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang berwenang menetapkan AD koperasi adalah Rapat Anggota.
Tujuan Penyusunan
1.     Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukan nya kuat secara hukum.
2.     Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi
3.     Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
4.     Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.

Ruang Lingkup
·       Anggaran Dasar koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi dan harus disusun secara ringkas,singkat,jelas, dan mudah dimengerti oleh siapapun.
·       Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lanjut dari AD
·       Ketentuan pokok yang dimuat dalam Anggaran Dasar Meliputi:
a.  Organisasi
b. usaha
c. modal
d. manajemen/pengelolaan
·       Pengaturan organisasi memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Daftar nama pendiri
2.Nama dan tempat kedudukan
3. maksud dan tujuan
4. Keanggotaan
5. perangkat Organisasi
6. Rapat-rapat, termasuk rapat anggota
7. Waktu pendirian
8. perubahan AD/ART dan pembubaran
9. Sanksi
·       Pengaturan usaha berisi hal-hal sebagi berikut:
1.     Kegiatan usaha
2.     Pendapatan
3.     Sisa Hasil Usaha (SHU) dan cara pembagiannya
4.     Tanggungan
5.     Tahun buku
6.     Perikatan usaha
·       Pengaturan modal mengandung hal-hal sebagai berikut:
1. Modal sendiri
2.modal pinjaman
3. modal penyertaan
·       Pengaturan pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Wewenang, hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab
2. hubungan kerja antar-pengurus serta antara pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
3. hubungan kerja antara pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga/luar
4. laporan pertanggungjawaban pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
5. laporan keuangan

Cara Penyusunan
1.     AD/ART koperasi disusun oleh mereka yang akan mendirikan koperasi
2.     AD/ART dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan koperasi,
3.     Dalam penyusunan AD/ART koperasi, hal-hal berikut ini harus diperhatikan
*isi atau materi yang dituangkan dalam AD/ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan
*setiap ketentuan yang dituangkan dalam AD/ART harus dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan oleh para anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
*mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati dan menyetujui isi atau materi yang dituangkan dalam Anggaran Dasar koperasi dan selanjut nya disahkan oleh rapat pembentukan koperasi atau rapat pengesahan perubahan AD/ART  koperasi. Apabila dipandang perlu, rapat pembentukan koperasi sekaligus dapat menyusun, menyepakati, dan menyetujui isi ART
*penyusunan Anggaran Dasar dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat Pembentukan Koperasi. Selanjutnya, yang bersangkutan diberi kuasa untuk menandatangani Anggran Dasar, Mengurus serta menyelasaikan sampai memperoleh pengesahan Akta pendirian koperasi sebagai badan hukum.





Terbentuknya Koperasi di Indonesia:

A.   Koperasi masa Orde lama
Memasuki era Pasca Kemerdekaan  dan Orde Lama, ekonomi berkarakter kerakyatan –kemudian di sebut dengan sosialisme Indonesia- menjadi falsafah dan
ideologi dasar perjuangan ekonomi yang dicanangkan oleh para founding fathers negeri ini. Koperasi mendapatkan tempat  yang terhormat dengan pencantuman dan penjelasan dalam pasal 33 UUD 1945, bahwa koperasi menjadi satu-satunya lembaga ekonomi yang sesuai bagi asas perekonomian negara. Koperasi didorong sebagai “soko guru perekonomian” Indonesia, dimana perekonomian diharapkan tumbuh dari bawah dengan kekuatan sendiri. Sayangnya, kondisi sosial politik tidak kondusif untuk tumbuhnya ekonomi yang sehat, dan pembangunan koperasi pun tidak berjalan


B.   Koperasi masa Orde baru
Pada era Orde Baru, perekonomian  dimaknai dengan memacu pertumbuhan
ekonomi melalui industrialisasi berbagai sektor yang mengacu pada model ekonomi pembangunan berdasar pada paham ekonomi neo-klasik dan teori tahapan pembangunan Rostow. Koperasi ditempatkan sebagai mata rantai pembangunan ekonomi rakyat. Dampak kebijakan itu,  koperasi dirasakan justru mengalami pergeseran nilai dan hakikatnya. Koperasi didorong kuat  oleh kebijakan politik, tetapi tanpa sosialisasi yang memadai sehingga pendulum struktural lebih mencuat ketimbang kultural. Memasuki era Pasca Orde Baru, peran koperasi sangat jelas terutama di saat krisis ekonomi berlangsung. Wacana ekonomi kerakyatan kembali tampil ke permukaan, namun harus berhadapan dengan kenyataan bahwa pencitraan koperasi berada di titik nadir. Stigmatisasi terjadi, koperasi hanya  menjadi jargon politik, menjadi retorika program pembangunan, yang jauh panggang dari api. Kebijakan untuk membangkitkan peran serta koperasi sering dimaknai  dengan bantuan pendanaan yang berkarakter
”charity” Akibatnya muncul ketergantungan dan tidak didorong untuk menjadi institusi yang mandiri. Banyaknya bantuan yang disalurkan ke koperasi atau melalui pembentukan kelompok ekonomi, kian mendorong pemahaman masyarakat yang keliru terhadap koperasi. Kita telah gagal mendorong tumbuhnya koperasi sejati, keberadaan koperasi-koperasi mandiri yang sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi hanyalah minoritas dari sekian banyak koperasi semu, koperasi papan nama, dan koperasi plat merah atau koperasi bentukan proyek semata.




Organisasi sebagai suatu sistem
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Menempatkan koperasi dalam posisi yang sejati sebagai sistem sosial,seyognyanya dimulai dengan perhatian yang serius terhadap pemyelenggaraan pendidikan sumber daya manusia koperasi. Lembaga pendidikan yang kokoh dan tangguh akan meniscayakan kinerja koperasi yang senyatanya di masa depan. Untuk itu perhatian dan dukungan yang serius untuk tumbuhnya institusi pendidikan koperasi yang bermutu harus menjadi perhatian kita bersama dan menjadi agenda nasional

Proses partisispasi anggota dalam manajemen koperasi
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
        Anggaran dasar
        Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
        Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
        Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
        Pembagian SHU
        Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Hanel, Alfred (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:
1.     Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam pengambilan keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).
2.    Partisipasi anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services)untuk menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain.



Mekanisme kerja koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.












Daftar pustaka:
1.     Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan.Koperasi: Teori dan Praktik.Jakarta:Erlangga.2001
2.     Koermen.Manajemen Koperasi Terapan.Jakarta:Prestasi Pustaka Publisher.2003



Tidak ada komentar:

Posting Komentar