Minggu, 07 Oktober 2012

KOPERASI


Sejarah perkembangan koperasi Indonesia
Adanya koperasi saat ini adalah bukti bahwa koperasi di Indonesia semakin berkembang dan dengan sejarah yang begitu panjang. Koperasi pertama kali lahir tanggal 16 Desember 1886 ketika R. Aria wiraatmadja, patih purwekerto mendirikan sebuah organisasi usaha mirip koperasi kredit Raiffeisen dengan tujuan menolong kaum priyayi dari cengkraman lintah darat. Organisasi ini disebut Hulp en Spaarbank. Pada saat itu pula, ternyata Ide tersebut mampu menarik perhatian pemerintah Hindia belanda (Indonesia) dan sejak itu koperasi dikembangkan sebagai bagian dari politik etis (balas budi) pemerintah Kolonial belanda. Kemudian koperasi semakin dikenali oleh masyarakat dari para pendiri  bangsa yang dimotori Bung Hatta membuat sebuah keputusan politik bersejarah yaitu dengan menetapkan Koperasi sebagai Sokoguru perekonomian Nasional pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan penetapan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum konstitusi Negara Republik Indonesia. Setelah itu dilanjutkan dengan sebuah kongres koperasi yang pertama digelar di Kota Tasikmalaya tanggal 11-14 Juli 1947. Masyarakat gerakan koperasi berhasil menggelar Kongres Gerakan Koperasi bersejarah itu dengan dihadiri oleh 500 utusan dari perwakilan daerah masing seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi meskipun dalam situasi perang mempertahankan Kemerdekaan (1945-1949). Dari sejarah panjang tersebut dapat disimpulkan bahwa koperasi muncul/lahir dan tumbuh dari rakyat, dikerjakan oleh rakyat dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.
berikut ini adalah alasan kenapa koperasi berperan penting atau dianggap sangat penting untuk terus berkembang diera reformasi khusus nya dalam strategi tatanan perekonomian Nasional:
1.  Pertumbuhan ekonomi bukan hanya ditentukan oleh perusahaan swasta yang besar, yang menengah, dan bukan juga oleh badan-badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah tetapi sangat ditentukan oleh ekonomi yang disumbang oleh gerakan koperasi, serta usaha kecil dan menengah (UKM).
2. Faktor ekonomi yang bisa pulih dari krisis tahun 1998, karena adanya pengaman yaitu koperasi dan usaha kecil dan menegah. Sehingga koperasi dan UKM harus terus tumbuh dengan baik ke depan nya.
3. Dengan mengembangkan koperasi dan UKM, kita dapat mengurangi angka  kemiskinan dan pengangguran dan meningkatkan ekonomi rakyat.
4. Koperasi dan UKM juga mampu mengangkat taraf hidup masyrakat diseluruh tanah air melalui ekonomi rakyat.
Kemudian  Pada tahun 2010 muncul Ide, Kementrian Koperasi dan UKM menggagas program Gerakan Masyrakat Sadar` Koperasi (Gameskop). Gagasan ini muncul seiring dengan Undang-Undang tentang Perkoperasian yang menginginkan agar  Koperasi dapat menjadi Sokoguru Perekonomian Nasional dengan tujuan :
1. Mengajak masyrakat Indonesia sebanyak-banyaknya untuk berkoperasi
2. Membenahi koperasi-koperasi yang ada untuk berkopersi sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
3. Membangun Koperasi berskal besar yang memiliki daya saing ditingkat nasional dan internasional.




Perbandingan antara koperasi modern dan koperasi yang ada di negara maju & berkembang

Perkembangan koperasi di banyak Negara berkembang maupun Negara maju banyak mengilhami sekaligus mendorong Gerakan koperasi Indonesia menuju koperasi Modern. Negara-negara berkembang yang mengalami kemajuan pesat antara lain India, Bangladesh dan tentu nya adalah Indonesia. Sedangkan Jepang , Denmark , Jerman, Belanda adalah beberapa negara maju yang koperasi nya memainkan peran utama dalam perekonomian Negara-negara tersebut. Untuk Koperasi yang maju seperti Negara-negara yang disebutkan diatas, harapan Kementrian  Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah minimal salah satu koperasi dari setiap Kabupaten sangat diharapkan dapat tumbuh sejajar bahkan mampu melampaui pengusaha besar. Koperasi Indonesia masa kini terus memperbaharui diri agar terus surfival dalam kondisi krisis dan pasar persaingan bebas yang tajam. Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas. Koperasi sebenar nya akan menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas. Koperasi di Jerman, misal nya, telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa, sebagaimana halnya koperasi-koperasi di Negara-negara Skandianavi. Koperasi konsumen di beberapa Negara maju misalnya Singapura, Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan ritel asing yang mencoba masuk ke Negara tersebut. Perusahaan di negara maju tersebut mereka berusaha untuk mengarahkan perusahaan nya agar berbentuk koperasi. Dengan terbentuk nya perusahaan yang berbentuk kopersi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset yang ada di daerahnya.


Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa latin  Coopere atau Cooperation dalam bahasa Inggris, Co berarti bersama dan operation berate bekerja. Jadi Cooperation  berarti Bekerjasama. Menurut C.G En riquez  (1986) memberikan pengertian koperasi yaitu meneolong satu sama lain ( to help one another ) atau saling bergandengan tangan. Di Indonesia, istilah koperasi sudah dipopulerkan sejak zaman pra kemerdekaan, bahkan telah dicantumkan dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945. Untuk menjernihkan perumusan istilah koperasi, menurut Ramrudin Ariffin dapat dipakai melalui 3 pendekatan, sebagai berikut :
1. Definisi legal, yaitu rumusan pengertian koperasi yang tercantum dalam Undang-Undang. Dalam hal ini hanya Negara yang mempunyai Undang-Undang perkoperasian saja yang memakai definisi legal. Karena Undang-Undang dirumuskan sesuai dengan kondisi masing-masing Negara, maka definisi legal ini ini cenderung berbeda-beda.
2. Definisi esensial, yaitu pengertian tentang koperasi menurut esensinya sebagai wadah kerjasama. Mengenai pengertian esensinya ini pada umumnya tidak dapat perbedaan karena lebih menekankan pada esensi kerjasama nya. Sedangkan dalam pembahasan ini kerjasama adalah koperasi sebagai ekonomi antar individu.
3. Definisi nominal, yaitu pengertian koperasi yang dirumuskan untuk kepentingan analisis, untuk membedakan dari badan usaha lain non-koperasi.
Koperasi merupakan perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial serta budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan asas nya adalah kekeluargaan. Landasan operasional nya adalah Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti Undang-Undang RI  Nomor 12 Tahun 1967. Sedangkan koperasi menurut pandangan Bung Hatta adalah usaha bersama untuk  memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat ‘seseorang buat semua dan semua buat seseorang’.  Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Tujuan, Fungsi dan Prinsip-prinsip Koperasi

1.   Tujuan
Menurut  UU No. 25 Tahun 1992, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Koperasi yang sejati memiliki nilai-nilai keutamaan yang melandasi bertumbuh kembangnya idealisme koperasi. Menurut Bung Hatta menegaskan idealisme koperasi mengandung nilai-nilai berikut:
a. Rasa solidaritas
b. Menanam sifat individualita (tahu akan harga diri)
c. Meghidupkan kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan self  help dan autoaktiva guna kepentingan bersama
d. Mendidik cinta kepada masyarakat, yang kepentingan nya harus didahulukan dari kepentingannya harus didahulukan dari kepentingan diri sendiri atau golongan sendiri.
d. Menghidupkan rasa tanggungjawab moril dan sosial
sedangkan menurut Prof. Dr. Tiktik  S. Partomo, Tujuan perusahaan koperasi, antara lain :
a. Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa, dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi, yang harus lebih rendah atas sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaing.
b. Melindungi potensi ekonominya, menjaga/mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan inovasi.
  
2.   Fungsi
Tugas utama koperasi adalah menunjang kegiatan usaha para anggotanya, maka perusahaan koperasi harus melaksankan fungsi-fungsi yang menghasilkan peningkatan potensi pelayanan yang bermanfaat bagi para anggotanya.
a.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b.   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
c.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3.   Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan dari badan usah lain.Mengacu pada UU Perkoperasian Tahun 1992, berikut ini adalah prinsip-prinsip yang ada dalam koperasi:
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh ada paksaan dari siapa pun dan tidak boleh ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Jadi setiap orang berhak ikut serta dalam keanggotaan koperasi melalui partisipasi aktif dalam usaha pengembangan koperasi yang dimasukinya.
2.     Pengelola dilakukan secara demokratis
Dalam proses pengambilan suatu keputusan, setiap anggota harus diperlakukan sama dan dalam suasana kebersamaan dengan tekad yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan bersama.
3.     Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian SHU pada pada perusahaan berbeda dengan koperasi, pembagian SHU koperasi kepada para anggotanya didasarkan atas dasar pertimbangan jasa masing-masing anggota didalam koperasi, yaitu dihitung berdasarkan besar nya volume transaksi anggota didalam perusahaan koperasi. perbedaan nya yaitu koperasi lebih mencerminkan kerjasama untuk untuk kesejahteraan bersama, sedangkan perseroan hanya mementingkan akumulasi modal untuk meraih laba sebesar-besarnya.
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas modal
Modal dalam koperasi digunakan sebagai pemanfaatan anggotanya bukan sekedar mencari keuntungan semata. Yang dimaksud terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar dan prinsip ini mencerminkan tolong menolong dan rasa kesetiakawanan pada diri setiap anggota koperasi.
5.     Kemandirian
Mandiri berarti dapat berdiri sendiri dan kebebasan yang bertanggung jawab. Untuk mencapai kemandirian maka koperasi harus berdiri diatas bangunan organisasi bisnis yang berakar kuat agar keberadaan koperasi dapat diterima dimasyarakat.
6.     Pendidikan Perkoperasian
Pada tanggal  24 mei 1995 dibentuk suata Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) untuk mendukung  tugas Dewan Koperasi Indonesia. Kualitas sumber daya manusia koperasi, baik sebagai pemilik dan pelaksana bisnis koperasi, sangat menentukan mutu perkembangan usaha-usaha bisnis koperasi ditengah persaingan pasar bebas yang kompetitif.
7.     Kerjasama
Kerjasama antara koperasi maupun kerjasama dengan perusahaan non koperasi dapat pula dilakukan dengan koperasi dan perusahaan koperasi diluar negeri. Prinsip ini merupakan strategi bisnis antara koperasi atau perusahaan non koperasi guna meningkatkan mutu,skala bisnis, dan volume usahanya.

Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosial yang ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dalam organisasi koperasi terdapat suasanan dari masing-masing bagian, pihak dalam Organisasi dan perangkat organisasi koperasi.
Pihak dalam Organisasi terdiri dari :
1.     Anggota koperasi
Konsumen akhir yang dalam kegiatan sosial ekonominya memanfaatkan Koperasi
2.     Badan usaha koperasi
Suatu kesatuan dari anggota dalam meningkatkan kondisi sosial anggotanya.
3.     Organisasi koperasi
Sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non- anggota

Perangkat organisasi koperasi terdiri dari:
1. Rapat anggota
Dihadiri oleh anggota dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi.
2. Pengurus
Pemeggang kuasa rapat anggota. Pengurus dipilih dari anggota koperasi dalam rapat anggota dan masa jabatan nya maksimal hanya 5 tahun.







Referensi :
1.     Limbong, Bernhard.2010.Pengusaha Koperasi.Jakarta:Penerbit Margaretha Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar