Sejarah
perkembangan koperasi Indonesia
Adanya
koperasi saat ini adalah bukti bahwa koperasi di Indonesia semakin berkembang
dan dengan sejarah yang begitu panjang. Koperasi pertama kali lahir tanggal 16
Desember 1886 ketika R. Aria wiraatmadja, patih purwekerto mendirikan sebuah
organisasi usaha mirip koperasi kredit Raiffeisen dengan tujuan menolong kaum
priyayi dari cengkraman lintah darat. Organisasi ini disebut Hulp en Spaarbank.
Pada saat itu pula, ternyata Ide tersebut mampu menarik perhatian pemerintah Hindia
belanda (Indonesia) dan sejak itu koperasi dikembangkan sebagai bagian dari
politik etis (balas budi) pemerintah Kolonial belanda. Kemudian koperasi
semakin dikenali oleh masyarakat dari para pendiri bangsa yang dimotori Bung Hatta membuat
sebuah keputusan politik bersejarah yaitu dengan menetapkan Koperasi sebagai
Sokoguru perekonomian Nasional pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan
penetapan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum konstitusi Negara Republik
Indonesia. Setelah itu dilanjutkan dengan sebuah kongres koperasi yang pertama
digelar di Kota Tasikmalaya tanggal 11-14 Juli 1947. Masyarakat gerakan
koperasi berhasil menggelar Kongres Gerakan Koperasi bersejarah itu dengan
dihadiri oleh 500 utusan dari perwakilan daerah masing seperti Jawa, Sumatera,
Kalimantan, dan Sulawesi meskipun dalam situasi perang mempertahankan
Kemerdekaan (1945-1949). Dari sejarah panjang tersebut dapat disimpulkan bahwa
koperasi muncul/lahir dan tumbuh dari rakyat, dikerjakan oleh rakyat dan ditujukan
untuk kesejahteraan rakyat.
berikut ini adalah alasan kenapa koperasi berperan penting atau dianggap sangat penting untuk terus berkembang diera reformasi khusus nya dalam strategi tatanan perekonomian Nasional:
1. Pertumbuhan ekonomi bukan hanya ditentukan oleh perusahaan swasta yang besar, yang menengah, dan bukan juga oleh badan-badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah tetapi sangat ditentukan oleh ekonomi yang disumbang oleh gerakan koperasi, serta usaha kecil dan menengah (UKM).
berikut ini adalah alasan kenapa koperasi berperan penting atau dianggap sangat penting untuk terus berkembang diera reformasi khusus nya dalam strategi tatanan perekonomian Nasional:
1. Pertumbuhan ekonomi bukan hanya ditentukan oleh perusahaan swasta yang besar, yang menengah, dan bukan juga oleh badan-badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah tetapi sangat ditentukan oleh ekonomi yang disumbang oleh gerakan koperasi, serta usaha kecil dan menengah (UKM).
2.
Faktor ekonomi yang bisa pulih dari krisis tahun 1998, karena adanya pengaman
yaitu koperasi dan usaha kecil dan menegah. Sehingga koperasi dan UKM harus
terus tumbuh dengan baik ke depan nya.
3.
Dengan mengembangkan koperasi dan UKM, kita dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran dan meningkatkan
ekonomi rakyat.
4. Koperasi dan UKM juga mampu mengangkat taraf hidup masyrakat diseluruh tanah air melalui ekonomi rakyat.
Kemudian Pada tahun 2010 muncul Ide, Kementrian Koperasi dan UKM menggagas program Gerakan Masyrakat Sadar` Koperasi (Gameskop). Gagasan ini muncul seiring dengan Undang-Undang tentang Perkoperasian yang menginginkan agar Koperasi dapat menjadi Sokoguru Perekonomian Nasional dengan tujuan :
1. Mengajak masyrakat Indonesia sebanyak-banyaknya untuk berkoperasi
4. Koperasi dan UKM juga mampu mengangkat taraf hidup masyrakat diseluruh tanah air melalui ekonomi rakyat.
Kemudian Pada tahun 2010 muncul Ide, Kementrian Koperasi dan UKM menggagas program Gerakan Masyrakat Sadar` Koperasi (Gameskop). Gagasan ini muncul seiring dengan Undang-Undang tentang Perkoperasian yang menginginkan agar Koperasi dapat menjadi Sokoguru Perekonomian Nasional dengan tujuan :
1. Mengajak masyrakat Indonesia sebanyak-banyaknya untuk berkoperasi
2.
Membenahi koperasi-koperasi yang ada untuk berkopersi sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi.
3.
Membangun Koperasi berskal besar yang memiliki daya saing ditingkat nasional
dan internasional.
Perbandingan
antara koperasi modern dan koperasi yang ada di negara maju & berkembang
Perkembangan
koperasi di banyak Negara berkembang maupun Negara maju banyak mengilhami
sekaligus mendorong Gerakan koperasi Indonesia menuju koperasi Modern. Negara-negara
berkembang yang mengalami kemajuan pesat antara lain India, Bangladesh dan
tentu nya adalah Indonesia. Sedangkan Jepang , Denmark , Jerman, Belanda adalah
beberapa negara maju yang koperasi nya memainkan peran utama dalam perekonomian
Negara-negara tersebut. Untuk Koperasi yang maju seperti Negara-negara yang
disebutkan diatas, harapan Kementrian
Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah minimal salah satu koperasi
dari setiap Kabupaten sangat diharapkan dapat tumbuh sejajar bahkan mampu
melampaui pengusaha besar. Koperasi Indonesia masa kini terus memperbaharui
diri agar terus surfival dalam kondisi krisis dan pasar persaingan bebas yang
tajam. Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya
perdagangan bebas. Koperasi sebenar nya akan menjadi wahana masyarakat untuk
melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas.
Koperasi di Jerman, misal nya, telah memberikan kontribusi nyata bagi
perekonomian bangsa, sebagaimana halnya koperasi-koperasi di Negara-negara
Skandianavi. Koperasi konsumen di beberapa Negara maju misalnya Singapura,
Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan ritel
asing yang mencoba masuk ke Negara tersebut. Perusahaan di negara maju tersebut
mereka berusaha untuk mengarahkan perusahaan nya agar berbentuk koperasi. Dengan
terbentuk nya perusahaan yang berbentuk kopersi diharapkan masyarakat setempat
mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset yang ada
di daerahnya.
Pengertian
Koperasi
Koperasi
berasal dari bahasa latin Coopere atau Cooperation dalam bahasa Inggris, Co berarti bersama dan operation
berate bekerja. Jadi Cooperation berarti Bekerjasama. Menurut C.G En
riquez (1986) memberikan pengertian
koperasi yaitu meneolong satu sama lain ( to
help one another ) atau saling bergandengan tangan. Di Indonesia, istilah
koperasi sudah dipopulerkan sejak zaman pra kemerdekaan, bahkan telah
dicantumkan dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945. Untuk menjernihkan perumusan
istilah koperasi, menurut Ramrudin Ariffin dapat dipakai melalui 3 pendekatan,
sebagai berikut :
1. Definisi legal, yaitu rumusan pengertian koperasi yang tercantum dalam Undang-Undang. Dalam hal ini hanya Negara yang mempunyai Undang-Undang perkoperasian saja yang memakai definisi legal. Karena Undang-Undang dirumuskan sesuai dengan kondisi masing-masing Negara, maka definisi legal ini ini cenderung berbeda-beda.
1. Definisi legal, yaitu rumusan pengertian koperasi yang tercantum dalam Undang-Undang. Dalam hal ini hanya Negara yang mempunyai Undang-Undang perkoperasian saja yang memakai definisi legal. Karena Undang-Undang dirumuskan sesuai dengan kondisi masing-masing Negara, maka definisi legal ini ini cenderung berbeda-beda.
2.
Definisi esensial, yaitu pengertian tentang koperasi menurut esensinya sebagai
wadah kerjasama. Mengenai pengertian esensinya ini pada umumnya tidak dapat
perbedaan karena lebih menekankan pada esensi kerjasama nya. Sedangkan dalam
pembahasan ini kerjasama adalah koperasi sebagai ekonomi antar individu.
3.
Definisi nominal, yaitu pengertian koperasi yang dirumuskan untuk kepentingan
analisis, untuk membedakan dari badan usaha lain non-koperasi.
Koperasi
merupakan perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bergabung secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial serta budaya mereka yang
sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi Indonesia
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan asas nya adalah kekeluargaan. Landasan
operasional nya adalah Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian sebagai pengganti Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1967. Sedangkan koperasi
menurut pandangan Bung Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan dalam semangat ‘seseorang buat semua dan semua buat seseorang’. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tujuan, Fungsi
dan Prinsip-prinsip Koperasi
1.
Tujuan
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992, koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi yang sejati memiliki nilai-nilai keutamaan yang melandasi bertumbuh
kembangnya idealisme koperasi. Menurut Bung Hatta menegaskan idealisme koperasi
mengandung nilai-nilai berikut:
a. Rasa solidaritas
a. Rasa solidaritas
b. Menanam
sifat individualita (tahu akan harga diri)
c. Meghidupkan
kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan self help
dan autoaktiva guna kepentingan bersama
d.
Mendidik cinta kepada masyarakat, yang kepentingan nya harus didahulukan dari
kepentingannya harus didahulukan dari kepentingan diri sendiri atau golongan
sendiri.
d. Menghidupkan rasa tanggungjawab moril dan sosial
d. Menghidupkan rasa tanggungjawab moril dan sosial
sedangkan
menurut Prof. Dr. Tiktik S. Partomo,
Tujuan perusahaan koperasi, antara lain :
a. Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa, dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi, yang harus lebih rendah atas sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaing.
a. Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari satu (beberapa) barang dan jasa, dan menekan serendah-rendahnya biaya produksi, yang harus lebih rendah atas sekurang-kurangnya sama dengan biaya produksi para pesaing.
b.
Melindungi potensi ekonominya, menjaga/mengamankan likuiditasnya, dan
menciptakan inovasi.
2.
Fungsi
Tugas utama koperasi adalah menunjang
kegiatan usaha para anggotanya, maka perusahaan koperasi harus melaksankan
fungsi-fungsi yang menghasilkan peningkatan potensi pelayanan yang bermanfaat
bagi para anggotanya.
a.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
c.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian yang merupakan usaha bersama
atas dasar kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.
Prinsip-prinsip
koperasi
Prinsip koperasi merupakan esensi dari
dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri
koperasi yang membedakan dari badan usah lain.Mengacu pada UU Perkoperasian
Tahun 1992, berikut ini adalah prinsip-prinsip yang ada dalam koperasi:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Bahwa
menjadi anggota koperasi tidak boleh ada paksaan dari siapa pun dan tidak boleh
ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Jadi setiap orang berhak
ikut serta dalam keanggotaan koperasi melalui partisipasi aktif dalam usaha
pengembangan koperasi yang dimasukinya.
2.
Pengelola
dilakukan secara demokratis
Dalam
proses pengambilan suatu keputusan, setiap anggota harus diperlakukan sama dan
dalam suasana kebersamaan dengan tekad yang sama yaitu
meningkatkan kesejahteraan bersama.
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Pembagian
SHU pada pada perusahaan berbeda dengan koperasi, pembagian SHU koperasi kepada
para anggotanya didasarkan atas dasar pertimbangan jasa masing-masing anggota
didalam koperasi, yaitu dihitung berdasarkan besar nya volume transaksi anggota
didalam perusahaan koperasi. perbedaan nya yaitu koperasi lebih mencerminkan
kerjasama untuk untuk kesejahteraan bersama, sedangkan perseroan hanya
mementingkan akumulasi modal untuk meraih laba sebesar-besarnya.
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas modal
Modal
dalam koperasi digunakan sebagai pemanfaatan anggotanya bukan sekedar mencari
keuntungan semata. Yang dimaksud terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi
suku bunga yang berlaku dipasar dan prinsip ini mencerminkan tolong menolong
dan rasa kesetiakawanan pada diri setiap anggota koperasi.
5.
Kemandirian
Mandiri
berarti dapat berdiri sendiri dan kebebasan yang bertanggung jawab. Untuk mencapai
kemandirian maka koperasi harus berdiri diatas bangunan organisasi bisnis yang
berakar kuat agar keberadaan koperasi dapat diterima dimasyarakat.
6.
Pendidikan
Perkoperasian
Pada
tanggal 24 mei 1995 dibentuk suata Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) untuk mendukung tugas Dewan Koperasi Indonesia. Kualitas
sumber daya manusia koperasi, baik sebagai pemilik dan pelaksana bisnis
koperasi, sangat menentukan mutu perkembangan usaha-usaha bisnis koperasi
ditengah persaingan pasar bebas yang kompetitif.
7.
Kerjasama
Kerjasama
antara koperasi maupun kerjasama dengan perusahaan non koperasi dapat pula
dilakukan dengan koperasi dan perusahaan koperasi diluar negeri. Prinsip ini
merupakan strategi bisnis antara koperasi atau perusahaan non koperasi guna
meningkatkan mutu,skala bisnis, dan volume usahanya.
Organisasi Koperasi
Organisasi
koperasi merupakan suatu sistem sosial yang ekonomi atau sosial teknik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dalam organisasi koperasi terdapat
suasanan dari masing-masing bagian, pihak dalam Organisasi dan perangkat
organisasi koperasi.
Pihak dalam Organisasi terdiri dari :
Pihak dalam Organisasi terdiri dari :
1.
Anggota
koperasi
Konsumen akhir yang dalam kegiatan sosial ekonominya
memanfaatkan Koperasi
2.
Badan
usaha koperasi
Suatu kesatuan dari anggota dalam meningkatkan
kondisi sosial anggotanya.
3.
Organisasi
koperasi
Sebagai badan usaha yang bertindak sebagai
perusahaan yang melayani anggota maupun non- anggota
Perangkat
organisasi koperasi terdiri dari:
1. Rapat anggota
1. Rapat anggota
Dihadiri
oleh anggota dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi.
2.
Pengurus
Pemeggang
kuasa rapat anggota. Pengurus dipilih dari anggota koperasi dalam rapat anggota
dan masa jabatan nya maksimal hanya 5 tahun.
Referensi :
1.
Limbong,
Bernhard.2010.Pengusaha Koperasi.Jakarta:Penerbit
Margaretha Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar