1. MODAL
KOPERASI
A.
PERMODALAN KOPERASI
Struktur dan Modal Koperasi
Struktur
modal pada sebuah koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal luar/pinjaman.
Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela
dan dana cadangan. Sedangkan modal luar/pinjaman terdiri dari pinjaman dari
anggota, koperasi lain, penerbitan surat hutang dan sumber lain yang sah.Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal. Modal merupakan unsur yang sangat penting bagi suatu
perusahaan/badan usaha. Agar koperasi tetap dapat menjaga kelangsungan hidup
usahanya, maka sebuah koperasi harus memiliki modal yang cukup.permodalan
koperasi terdiri atas modal sendiri, modal dari luar (pinjaman), serta penyisihan
dari sisa hasil usaha termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
1.
Modal
Sendiri adalah modal yang menanggung resiko terhadap setiap usaha yang dikelola
koperasi, dan sumbernya dari koperasi itu sendiri yang antara lain terdiri
atas:
a.
Simpanan
Pokok yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang harus diberikan oleh
setiap
anggota pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi. Besarnya simpanan
pokok
anggota diatur dalam angaran dasar koperasi, dan simpanan ini merupakan
harta
kekayaan koperasi sehingga tidak boleh diambil selama anggota belum ke luar
dari
keanggotaan koperasi.
b.
Simpanan Wajib adalah sejumlah uang yang tidak
harus sama banyaknya tetapi wajib
dibayar
oleh anggota koperasi dalam jangka waktu tertentu. Seperti halnya simpanan
pokok
simpanan wajib juga tidak boleh diambil selama anggota belum ke luar dari
keanggotaan
koperasi.
c.
Dana
Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang
diperuntukan
guna memupuk modal sendiri dan atau untuk menutup kerugian koperasi
bila
diperlukan.
d.
Hibah
merupakan modal yang berupa uang atau barang yang diberikan anggota
koperasi
atau bukan anggota koperasi
2.
Sumber
Modal dari luar
Yaitu modal pinjaman yang
diperoleh baik dari anggota koperasi, koperasi lainnya, bank, lembaga keuangan,
penerbitan obligasi, dan sumber-sumber lain. Sifat modal yang berupa pinjaman
tersebut wajib dikembalikan oleh koperasi kepada pemilik modal dengan
perjanjian tertentu.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan
Manfaat Distribusi Cadangan:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan
Manfaat Distribusi Cadangan:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2.Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3.Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
3.Perluasan Usaha
3.Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
3.Perluasan Usaha
B.
SISA
HASIL USAHA(SHU)
v
Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Adalah
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total(total revenue [TR]) dengan
biaya-biaya total (total cost[TC]) dalam satu buku. Sedangkan dari aspek legalistic,
pengertian SHU menurut UUNo.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3.
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan lain
ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi. Dari pengertian
diatas maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi. Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggita dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
v
Informasi
Dasar
Perhitungan SHU
bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut:
1.
SHU
total koperasi pada satu tahun buku
Adalah
sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi setelah pajak
2.
Bagian
(persentase) SHU anggota
3.
Total
simpanan seluruh anggota
4.
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah
simapan per anggota
6.
Omzet
atau volume usaha peranggota
Adalah
total nilai penjualan atau jasa pada suatu periode waktu tau tahun buku yang
bersangkutan.
7.
Bagian(persentase)
SHU untuk simpanan anggota
SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
8.
Bagian
(persentase) SHU untuk transakai usaha anggota
Adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
Acuan
dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagiab SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya usaha
masing-masing anggota.
Dengan demikian
SHU koperasi dditerima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
1. SHU atas jasa modal
2. SHU
aatas jasa usaha
v
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik/
owner dan sekaligus pelanggan/customer. Seiring dengan prinsip-prinsip
koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai
berikut:
1.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU
anngota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.3.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai.
2.
JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
1.
Jenis
Koperasi Menurut fungsi nya
a.
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasi nya.
b.
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasi nya.
c.
Koperasi produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai
pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi.
d.
Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan pinjam,angkutan dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
2.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a. Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b. Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
a)
koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer
b)
gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi
pusat
c)
induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi
C.
Jenis
koperasi menurut Status keanggotaan
a.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa
dan memiliki rumah tangga usaha.
b.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
3 3. Evaluasi
Keberhasilan Koperasi
Dilihat dari sisi
anggota:
1.
Efek-efek ekonomis
koperasi
Motivasi ekonomi anggota sebagi
pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya,
apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi
dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
2.
Efek harga dan efek
biaya
Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
3.
Analisis hubungan efek
masyarakat ekonomis dengan keberhasilan koperasi
fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang di terima
oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya
adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan
efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
4.
Penyajian dan analisis
neraca pelayanan
Ada dua faktor utama
yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya:
a.
adanya tekanan
persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
b.
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat
perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola
kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh
koperasi. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi
yang datang terutama dari anggota koperasi.
DAFTAR
PUSTAKA:
1. Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan.Koperasi: Teori dan Praktik.Jakarta:Erlangga.2001
1. Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan.Koperasi: Teori dan Praktik.Jakarta:Erlangga.2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar