Senin, 03 Desember 2012

Ekonomi Koperasi


1.       MODAL KOPERASI

A.       PERMODALAN KOPERASI
Struktur dan Modal Koperasi
Struktur modal pada sebuah koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal luar/pinjaman. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana cadangan. Sedangkan modal luar/pinjaman terdiri dari pinjaman dari anggota, koperasi lain, penerbitan surat hutang dan sumber lain yang sah.Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Modal merupakan unsur yang sangat penting bagi suatu perusahaan/badan usaha. Agar koperasi tetap dapat menjaga kelangsungan hidup usahanya, maka sebuah koperasi harus memiliki modal yang cukup.permodalan koperasi terdiri atas modal sendiri, modal dari luar (pinjaman), serta penyisihan dari sisa hasil usaha termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
1.      Modal Sendiri adalah modal yang menanggung resiko terhadap setiap usaha yang dikelola koperasi, dan sumbernya dari koperasi itu sendiri yang antara lain terdiri atas:
a.      Simpanan Pokok yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang harus diberikan oleh
setiap anggota pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi. Besarnya simpanan
pokok anggota diatur dalam angaran dasar koperasi, dan simpanan ini merupakan
harta kekayaan koperasi sehingga tidak boleh diambil selama anggota belum ke luar
dari keanggotaan koperasi.
b.       Simpanan Wajib adalah sejumlah uang yang tidak harus sama banyaknya tetapi wajib
dibayar oleh anggota koperasi dalam jangka waktu tertentu. Seperti halnya simpanan
pokok simpanan wajib juga tidak boleh diambil selama anggota belum ke luar dari
keanggotaan koperasi.
c.      Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang
diperuntukan guna memupuk modal sendiri dan atau untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
d.      Hibah merupakan modal yang berupa uang atau barang yang diberikan anggota
koperasi atau bukan anggota koperasi
2.      Sumber Modal dari luar
Yaitu modal pinjaman yang diperoleh baik dari anggota koperasi, koperasi lainnya, bank, lembaga keuangan, penerbitan obligasi, dan sumber-sumber lain. Sifat modal yang berupa pinjaman tersebut wajib dikembalikan oleh koperasi kepada pemilik modal dengan perjanjian tertentu.

Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan
Manfaat Distribusi Cadangan:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2.Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
3.Perluasan Usaha

                                         
B.       SISA HASIL USAHA(SHU)
v  Pengertian Sisa Hasil Usaha
Adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total(total revenue [TR]) dengan biaya-biaya total (total cost[TC]) dalam satu buku. Sedangkan dari aspek legalistic, pengertian  SHU menurut UUNo.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah untuk keperluan lain ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi. Dari pengertian diatas maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi  anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggita dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

v  Informasi Dasar
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.      SHU total koperasi pada satu tahun buku
Adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi setelah pajak
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simapan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha peranggota
Adalah total nilai penjualan atau jasa pada suatu periode waktu tau tahun buku yang bersangkutan.
7.      Bagian(persentase) SHU untuk simpanan anggota
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transakai usaha anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagiab SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian SHU koperasi dditerima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
2. SHU aatas jasa usaha

v  Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Bahwa  anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik/ owner dan sekaligus pelanggan/customer. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anngota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.3.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.

2.       JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.      Jenis Koperasi Menurut fungsi nya
a.      Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasi nya.
b.      Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasi nya.
c.      Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d.      Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,angkutan dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

2.      Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a.      Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b.     Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a)      koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b)     gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c)      induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C.     Jenis koperasi menurut Status keanggotaan
a.      Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b.     Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
3 3.    Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Dilihat dari sisi anggota:
1.      Efek-efek ekonomis koperasi
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
2.      Efek harga dan efek biaya
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
3.      Analisis hubungan efek masyarakat ekonomis dengan keberhasilan koperasi
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang  di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
4.      Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya:
a.      adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
b.       Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.





DAFTAR PUSTAKA:
1. Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan.Koperasi: Teori dan Praktik.Jakarta:Erlangga.2001



Tidak ada komentar:

Posting Komentar