Minggu, 03 November 2013

Tulisan 12

Tolak Outsourching, ABADI Akan Uji Materi ke MA


JAKARTA - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menyatakan menolak mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 tahun 2012 yang membatasi lima jenis pekerjaan saja yang boleh dialih dayakan.  
"Kami menolak secara tegas Pemenakertrans tersebut mengenai outsourcing dan kami ingin uji materi peraturan ini di Mahkamah Agung berjalan tentunya Kementerian Tenaga Kerja ditunda pelaksanaan Pemenakertrans," ungkap Ketua Informasi Dan Komunikasi Abadi Reza Maspaitella di Hotel Haris Tebet, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Reza menjelaskan, banyak perusahaan dan asosiasi yang belum siap. Menurutnya, hal ini dilakukan juga agar asosiasi bisa mengatur alur mengenai Pemenakertrans.

"Perusahaan pemberi kerja apa yang ditata dengan pihak ketiga membuat laporan dengan dinas dinas terkait," ucapnya.

Menurut Reza, pendataan di asosiasi masih belum siap, apalagi pemerintah dinilai telah salah kaprah.

 “Masalah dasar bukan asosiasi, Pemerintah salah kaprah, tiba tiba mulai mengatur aspek-aspek outsourcing di luar tenaga kerja, masalahnya karena ditekan sebagian kecil 5 persen serikat kerja metal, karena pekerja metal yang salah, mungkin diselenggarakan yayasan di sekitarnya," paparnya.

Reza mengungkapkan, saat ini juga perusahaan abal-abal merekrut diminta pembayaran solusi mudah perusahaan alih daya masuk asosiasi. Apalagi perlunya pelayanan tenaga kerja harus sesuai UU seperti gaji UMR. (rez)
minggu, 03 November 2013

Analisis: Diharapkan Pemerintah dapat bertindak adil dalam kasus ini, jangan sampai keputusan yang ditetapkan dapat memberatkan para buruh khusus nya buruh outsourcing, karena dengan adanya alih daya ini para buruh sudah banyak dirugikan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar